Penetapan Pekerja Rentan Penerima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Dana DBHCHT Tahun 2026
Perlindungan sosial bagi pekerja rentan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja tinggi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang salah satu peruntukannya dapat digunakan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan tenaga kerja rentan. Melalui pembahasan penetapan penerima manfaat, dilakukan proses identifikasi dan verifikasi agar bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga pekerja. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja rentan memperoleh rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.
Penetapan penerima manfaat yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan sosial daerah serta mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
